TUNAIKAN FIDYAH
Assalamualaikum wr..wb Teman Teman.
Hukum Membayar Fidyah Puasa
Hukum membayar fidyah adalah WAJIB.
“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. “(QS Albaqarah 184).
Cara Menghitung Fidyah Puasa
Cara menghitung fidyah sangat mudah, yakni 1 hari 1 mud atau setara dengan 3/4 liter makanan pokok.
Jika meninggalkan 1 hari puasa maka fidyahnya adalah memberi makan 2x sehari kepada fakir miskin.
Jika dikonversikan sekali makan sebesar Rp.15.000,- maka untuk nominal fidyah sebesar Rp.45.000,- untuk 2x makan mustahik dalam sehari lengkap dengan lauk.
Waktu Membayar Fidyah Puasa
Waktu untuk pembayaran fidyah bisa saat hari itu juga ketika meninggalkan puasa atau hari setelahnya.
Untuk Siapa Fidyah Diberikan?
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184).
Cara Membayar Fidyah Puasa Ramadhan
Adapun ketentuan memberikan seluruh fidyah kepada 1 miskin saja, kata Imam Nawawi rahimahullah dalam kitab Al-Majmu’ membolehkannya. Begitu juga Al Mawardi yang mengatakan, “Boleh saja mengeluarkan fidyah pada satu orang miskin sekaligus. Hal ini tidak ada perselisihan di antara para ulama.”
Jika Anda merasa kesulitan untuk membayar fidyah Anda maka anda bisa mebayarkan fidyah online melalui lembaga resmi kami Lembaga Wakaf Yayasan Qolbu Hasanah Indonesia.
1. Masukan nominal donasi
2. Masukan Data Anda Sebagai Donatur
3. Pilih metode pembayaran dan transfer ke no. rekening yang tertera
4. Klik ” PROSES SEKARANG”
nb : Termasuk 10% Infak Operasional
Pengisian Donasi | |
---|---|
|
|